Berita
Proses pengembalian ini dilakukan karena permohonan konsinyasi Perkara Nomor 20/Pdt.P-Kons/2026/PN Ckr dinyatakan Tidak Dapat Diterima (N.O.)
Pada hari ini, Jum'at, tanggal 16, Oktober, 2026, telah dilaksanakan proses pengembalian uang titipan ganti kerugian atas perkara permohonan konsinyasi di Pengadilan Negeri Cikarang. Proses pengembalian ini dilakukan karena permohonan konsinyasi Perkara Nomor 20/Pdt.P-Kons/2026/PN Ckr dinyatakan Tidak Dapat Diterima (N.O.) karena permohonan belum memenuhi syarat formil.

#humasmahkamahagung #ditjenbadilum #humasptbandung #pncikarangbisayes
#humasmahkamahagung #ditjenbadilum #humasptbandung #pncikarangbisayes
