Cikarang (29 Januari 2024) - Ketua Pengadilan Negeri bapak Hendri Agustian,SH.,M.Hum mengikuti Rapat dengar pendapat terkait Program Pemberantasan Korupsi dengan Jajaran Pengadilan Tinggi di Pengadilan Tinggi
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pedoman perilaku perilaku hakim yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial adalah pedoman utama dalam tindakan hakim guna menjaga etika dan moral serta martabat kehakiman,hal ini tentunya juga bertujuan untuk membangun peradilan yang bebas dari korupsi oleh karena dalam pembangunan perilaku hakim telah memuat kewajiban hakim untuk berintegritas sebagai fundasi terkuat yang dapat menjamin setiap manusia agar terbebas dari segala perilaku koruptif selain itu juga setiap hakim untuk dapat selalu berpikir jernih,berhati bersih bahkan berbadan sehat agar senantiasa dapat menjauhkan diri dari setiap perilaku koruptif baik dalam keseharian maupun dalam setiap keputusan yang diambilnya.
#pncikarangbisayes
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung


