Website Resmi PN
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Cikarang menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Cikarang

PN CIKARANG

Berita

rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan persidangan secara online serta pembahasan penerapan Pasal 298 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Penulis
Admin PN Cikarang
Dipublikasikan
14 September 2026 pukul 16.39
Dibaca
8 kali
rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan persidangan secara online serta pembahasan penerapan Pasal 298 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)


Cikarang, Senin 14 September 2026. Pengadilan Negeri Cikarang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan persidangan secara online serta pembahasan penerapan Pasal 298 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung penerapan ketentuan KUHAP baru, khususnya terkait pelaksanaan persidangan secara elektronik. Pembahasan difokuskan pada kesiapan teknis dan administratif, sarana dan prasarana pendukung, mekanisme komunikasi antarlembaga, serta pemenuhan ketentuan Pasal 298 yang antara lain mengatur bahwa sidang pembacaan putusan pada tingkat banding dapat dihadiri oleh terdakwa dan/atau penuntut umum secara langsung maupun elektronik.

Melalui rapat tersebut, Pengadilan Negeri Cikarang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dan Kemenimipas membahas langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan persidangan online dapat berjalan secara efektif, tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan kesiapan masing-masing instansi dalam menghadapi penerapan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, sehingga proses persidangan tetap menjamin kepastian hukum, kelancaran administrasi perkara, serta terpenuhinya asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

#pncikarangbisayes
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung