Pada hari Selasa, 09 November 2021 di Aula Pengadilan Negeri Cikarang Lt.2 telah dilakukan Rapat Pembahasan SIPP dan MIS 1.5. Pada rapat tersebut dibahas mengenai Menu baru pada MIS 1.5 mewajibkan adanya pengisian court calender dan e-doc court kalender. Disampaikan juga Dari 225 jumlah court calender yang muncul di MIS ada beberapa yang sudah di minutasi dan pengisian court calender sebenarnya sudah terisi akan tetapi hanya sidang pertama, sedangkan untuk menghilangkan notifikasi dalam MIS harus terisi sidang pertama sampai pembacaan putusan.
Ketua Pengadilan Negeri berkomitmen untuk memberikan reward kepada pegawai yang memiliki kinerja yang bagus dan pembinaan terhadap pegawai yang tidak bekerja sesuai aturan. Serta majelis hakim yang prestasinya bagus akan di berikan Reward dari peringkat 1-3.

Mengenai sidang pidana yang di lakukan secara online lapas siap membuka 3-4 room akan tetapi lapas meminta sarana & prasarana dari kejaksaan.
Selanjutnya Majelis hakim meminta dari kepaniteraan untuk di lampirkan form court calender agar memudahkan majelis hakim untuk pengisian secara manual, pengisian Court calender sebaiknya mengikuti hukum acara dan kata kunci dalam pengisian court adalah pembacaan putusan. Pengeditan Court calender tidak bisa di lakukan setelah edoc court calender sudah ter upload

Bapak Ketua Pengadilan Negeri menyampaikan "Satgas SIPP Pengadilan Negeri Cikarang agar berkomunikasi dengan Satgas badilum, jika ada hal yang perlu penegasan dari Satgas Badilum terkait SIPP maupun MIS".
Pada penutupan akhir Rapat, Pengadilan Negeri Cikarang membentuk panitia kecil dalam penyelesaian court calender yang di ketui oleh Panitera Pengganti Bapak Idris dan target penyelsaian Hari Jumat Tanggal 12 November 2021.


