Cikarang (24 Februari 2026) - Bertempat di ruang Rapat Pengadilan Negeri Cikarang telah dilaksanakan Rapat Pembinaan Hakim dan Sosialisasi Perma No 7,8,9 tahun 2016 serta Maklumat No 1 Tahun 2017, serta diskusi Hukum Perdata. Dipimpin Oleh KPN CIkarang Bapak Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M Diikuti oleh Wakil Ketua dan Para Hakim PN Cikarang.
Dalam arahannya, KPN Cikarang menegaskan pentingnya pemahaman dan penerapan PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta Maklumat Nomor 1 Tahun 2017 sebagai pedoman dalam menjaga integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme aparatur peradilan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum diskusi hukum perdata guna meningkatkan kualitas putusan dan keseragaman penerapan hukum di lingkungan PN Cikarang. Kemudian, beliau juga menyampaikan arahan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung terkait absensi reguler, bahwa absensi IKA masih tetap diberlakukan sekaligus sebagai cadangan (backup) apabila aplikasi SIKEP mengalami kendala. Arahan ini disampaikan untuk memastikan kedisiplinan dan ketertiban administrasi kehadiran tetap berjalan dengan baik. Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Cikarang juga memahami adanya kondisi tertentu, seperti kemacetan lalu lintas atau kendala di perjalanan menuju kantor, yang memungkinkan pegawai datang terlambat, sehingga diperlukan kebijakan yang tetap mengedepankan kedisiplinan namun mempertimbangkan situasi yang terjadi.
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung
#pncikarangbisayes
