Berita
Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) Perkara Nomor 222/Pdt.P/2026/PN Ckr dan 223/Pdt.P/2026/PN Ckr
Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan, Pengadilan Negeri Cikarang melaksanakan Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) untuk perkara Nomor 222/Pdt.P/2026/PN Ckr dan 223/Pdt.P/2026/PN Ckr yang bertempat di Kantor Kecamatan Cikarang Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Cikarang dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Ibu Rizqi Hanindya Putri, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Panitera Pengganti, Ibu Vini Imanuella, S.H., M.H.. Pada kesempatan tersebut, sebanyak dua perkara perdata berhasil disidangkan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Cikarang dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, serta berintegritas. Melalui pelaksanaan Sidang Keliling ini, diharapkan masyarakat semakin memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan peradilan sebagai wujud nyata peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
