Website Resmi PN
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Cikarang menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Cikarang

PN CIKARANG

Sosialisasi e-litigasi Perma 7/2022  Eksternal dan Internal
Berita

Sosialisasi e-litigasi Perma 7/2022 Eksternal dan Internal

Penulis
Administrator
Dipublikasikan
20 Maret 2023 pukul 06.00
Bagikan:

Cikarang (20 Maret 2023)- Pengadilan Negeri Cikarang melakukan sosialisasi e-litigasi Perma 7/2022 tentang Perubahan Perma 1/2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang dipaparkan langsung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Bapak Mahartha Noerdiansyah, S.H.dan yang dilaksanakan di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Cikarang.

Mahkamah Agung RI terus berusaha melakukan lompatan besar dalam memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kepada para pencari keadilan. Sesuai dengan tema sidang istimewa laporan tahunan tahun 2018, Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi, Mahkamah Agung RI telah meluncurkan aplikasi ECourt yang melayani administrasi perkara secara elektronik bagi para pencari keadilan, meliputi pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran (epayment), dan panggilan/pemberitahuan (e-summons) secara elektronik (online).

Layanan administrasi perkara secara elektronik telah memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan. Melalui aplikasi tersebut, Mahkamah Agung RI berupaya untuk menjawab 3 (tiga) persoalan utama yang selama ini dihadapi oleh para pihak ketika berperkara di pengadilan, yakni keterlambatan (delay), keterjangkauan (access), dan integritas (integrity). Penggunaan teknologi informasi dapat mengurangi waktu penanganan perkara, mengurangi intensitas para pihak datang ke pengadilan serta mengkanalisasi cara berinteraksi para pihak dengan aparatur pengadilan, dan menghindari masyarakat dari kekurangan informasi dan pengetahuan tentang pengadilan.