Cikarang, 21 Mei 2026. Bapak Andri Falahandika Ansyahrul selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cikarang melaksanakan kegiatan sosialisasi pelaporan gratifikasi berdasarkan SK KMA No. 119/KMA/SK/VII/2019, Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025, Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2025, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 dan Nomor 2 Tahun 2019. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman, kepatuhan, dan integritas aparatur peradilan terhadap kewajiban pelaporan gratifikasi di lingkungan kerja. Sosialisasi tersebut ditujukan kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Cikarang agar memahami tata cara pelaporan gratifikasi yang benar, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, Wakil Ketua PN Cikarang menyampaikan pentingnya komitmen bersama dalam mencegah praktik korupsi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan melalui penerapan budaya kerja yang bersih dan berintegritas.
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung
#pncikarangbisayes
