Sosialisasi Penanganan Perkara Pidana Secara Terpadu Berbasis Tekhnologi Informasi (SPPT-TI)
Cikarang (31 Agustus 2022) - Bertempat di ruang aula lantai 2 ,telah diadakan sosialisasi tentang Implementasi SPP-TI Tahun 2022.
Pembahasan Sosialisasi Penanganan Perkara Pidana Secara Terpadu Berbasis Tekhnologi Informasi (SPPT-TI) dipaparkan oleh Ibu Asyrotun Mugiastuti, S.H.,M.H., selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cikarang . SPPT-TI adalah satu kesatuan rangkaian dari sistem manajemen perkara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan putusan atau penetapan yang melibatkan komponen peradilan pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas dengan memanfaatkan teknologi informasi yang menghasilkan informasi yang bermanfaat dalam penegakan hukum.
Adapun dokumen yang dipertukarkan dan menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri adalah Penetapan Majelis Hakim, Penetapan Panitera Pengganti, Penetapan Hari Sidang Pertama, Amar Putusan dan Salinan Putusan. Dalam implementasi SPPT-TI ini tidak menggantikan sistem yang saat ini sudah ada di Pengadilan Negeri, dan bahwa pertukaran data hanya dilakukan pada tingkat pusat sehingga tugas Pengadilan Negeri Blitar adalah melakukan penginputan dengan lengkap seluruh dokumen proses persidangan pada SIPP. Materi sosialisasi tersebut pada pokoknya menjabarkan tentang:
Definisi SPPT TI;
1. Dasar Hukum;
2. Dasar Hukum Khusus;
3. Tujuan;
4. Jenis Dokumen yang dipertukarkan;
