Cikarang (27 Agustus 2025) - Dalam rangka menindaklanjuti memorandum Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Nomor 108/KM.PID/M.31/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 perihal Permohonan Pengisian Kuesioner Penilaian Risiko Nasional terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (NRA TPPU) Tahun 2025, dua orang Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, yaitu Bapak Rizka Fakhry Alfiananda, S.H., M.H. dan Bapak Roni Eko Susanto, S.H., telah ditunjuk sebagai responden untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dan pengisian kuesioner.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Rabu, 27 Agustus 2025 pukul 13.30 WIB sampai selesai, dan diikuti oleh kedua hakim tersebut dari ruang aula Command Center Pengadilan Negeri Cikarang. Penunjukan dan partisipasi ini bertujuan untuk mendukung proses pemetaan dan penilaian risiko nasional terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) sebagaimana menjadi fokus nasional tahun 2025.
#pncikarangbisayes
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung
