Cikarang (23 April 2026) - Bertempat di Media Center Pengadilan Negeri Cikarang telah dilaksanakan Sosialisasi PERMA No 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada Dibawahnya Oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang.
Materi sosialisasi dipaparkan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Bapak Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M. Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Bapak Andri Falahandika Ansyahrul, S.H., M.H., Sekretaris, Panitera, Para Hakim, Para Panmud, Para Kasubbag, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Staff PN Cikarang.
Sosialisasi Perma No 7 tahun 2016 tentang penegakan disiplin kerja hakim pada mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya oleh Ketua PN Cikarang. Kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang sebagai bentuk pembinaan dan penguatan integritas aparatur peradilan. Kegiatan ini diselenggarakan di Media Center Pengadilan Negeri Cikarang dengan diikuti oleh para hakim serta aparatur terkait, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya disiplin kerja dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan. Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang menjelaskan secara rinci ketentuan dalam PERMA No. 7 Tahun 2016, termasuk kewajiban, larangan, serta sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran disiplin hakim.
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung
#pncikarangbisayes
