Cikarang (21 Mei 2026) - Bertempat di Media Center Pengadilan Negeri Cikarang telah dilaksanakan Sosialisasi Perma No 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Dibawahnya Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cikarang.
Materi sosialisasi dipaparkan langsung oleh Wakil Ketua Bapak Andri Falahandika Ansyahrul, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Sekretaris, Panitera, Para Hakim, Para Panmud, Para Kasubbag, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Staff PN Cikarang.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dilaksanakan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cikarang sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur peradilan terhadap mekanisme pelaporan pelanggaran. Kegiatan ini ditujukan kepada seluruh hakim dan pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Cikarang agar memahami pentingnya sistem pengaduan yang transparan dan akuntabel. Dalam kegiatan ini, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang menjelaskan secara rinci mengenai prosedur, tata cara, serta perlindungan bagi pelapor dalam sistem wistleblowing. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur peradilan dapat berperan aktif dalam menjaga integritas, mencegah terjadinya pelanggaran, serta mewujudkan lingkungan peradilan yang bersih dan terpercaya.
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung
#pncikarangbisayes
