Website Resmi PN
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Cikarang menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Cikarang

PN CIKARANG

Berita

Sosialisasi Program JKN-KIS bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)

Penulis
Administrator
Dipublikasikan
1 Februari 2023 pukul 07.00
Dibaca
136 kali
Sosialisasi Program JKN-KIS bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)

Cikarang (01 Februari 2023) - Sosialisasi Program JKN-KIS bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang dilaksanakan di Aula Pengadilan Negeri Cikarang oleh BPJS Kabupaten Bekasi yang dikoorniasi oleh Ibu Wely Trisna Aprinanda Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, diikuti oleh seluruh keluarga besar Pnegadilan Negeri Cikarang.

Dalam sosialisasi yang diikuti, dibahas mengenai hak dan kewajiban peserta program JK-KIS, serta program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang bisa diakses pada layanan mobile JKN pada menu REHAB. Program REHAB ini diperuntukkan bagi peserta yang masuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

Selain itu, dibahas juga mengenai peserta JKN-KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang bersumber dari APBD maupun APBN. Peserta PBI APBN adalah peserta yang jaminan kesehatannya dibayarkan oleh APBN, dikelola oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan yang kebijakannya diatur dalam Keputusan Menteri Sosial dan Peraturan Menteri Sosial. Bayi baru lahir dari ibu PBI APBN yang kelahiran tahun berjalan & 1 tahun sebelumnya dapat langsung didaftarkan di BPJS Kesehatan.  Sedangkan PBI APBD adalah peserta yang jaminan kesehatannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Sosial yang kebijakannya diatur dalam PKS Pemerintah Daerah dan Kebijakan Pemerintah Daerah.

Bagi peserta JKN-KIS yang mau mengubah data kepesertaanya, mampu (menonaktifkan KIS PBI), beralih segmen, melaporkan kelahiran, kematian, menikah, dan cerai bisa dilakukan langsung di Kantor BPJS Kesehatan. Khusus bagi bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan sebagai peserta paling lambat 28 hari sejak dilahirkan (Perpres 82 tahun 2018). Setelah didaftarkan nantinya akan diterbitkan kartu Bayi berlaku selama 3 bulan dan wajib melakukan perubahan nama paling lambat 3 bulan.

Peserta JKN-KIS saat ini diberikan kemudahan dalam berobat dengan cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peserta cukup membawa satu jenis kartu sebagai identitas Peserta Program JKN-KIS yaitu KTP. Bagi peserta dibawah 17 tahun cukup membawa KIA atau Kartu Keluarga. Data peserta terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan sehingga pasti mendapat layanan administrasi dan pelayanan kesehatan.

BPJS Kesehatan menyediakan CHIKA (Chat Asistant JKN) Pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting yang direspon oleh Artificial Intelligence/sistem melalui Facebook Messenger, Whatsapp, Telegram. Selain itu jika peserta ingin mendaftarkan baru PPU PN dan Mandiri, Penambahan baru selain pegawai swasta (termasuk bayi baru lahir), Perbaikan identitas dan No. HP, Pindah menjadi peserta mandiri, Perubahan Faskes TNI-Polri, Pengurangan anggota keluarga, bisa melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Chat Whatsapp) di 08118165165. Mobile-JKN juga bisa menjadi sarana yang mudah jika peserta ingin mengecek tagihan & pembayaran, cek status kepesertaan, perubahan kelas faskes, Kartu KIS Digital, dan layanan lainnya.

#pncikarangbisa