Cikarang (19 Desember 2025) - Pengadilan Negeri Cikarang melaksanakan Tegoran Aanmaning terkait Perkara Nomor 18/Pdt.Eks/2025/PN Ckr jo 44/Pdt.G/2022/PN Ckr pada hari Kamis, 19 Desember 2025, yang bertempat di Ruang Sidang 4 Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., Pengadilan Negeri Cikarang. Kegiatan ini ditujukan kepada 76 pihak terkait sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam proses aanmaning tersebut, para pihak yang hadir menyampaikan aspirasi dan pandangan mereka terkait pelaksanaan eksekusi. Namun demikian, Pengadilan Negeri Cikarang secara tegas menyatakan tetap berpedoman pada Putusan Mahkamah Agung, sebagai dasar hukum yang wajib dilaksanakan. Sebagai tindak lanjut, pengadilan memberikan waktu selama 8 (delapan) hari kepada para pihak untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung, sebelum dilakukannya langkah eksekusi lanjutan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung
#pncikarangbisayes
