Website Resmi PN
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Cikarang menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Cikarang

PN CIKARANG

Tegoran Aanmaning Perkara No 18/Pdt.Eks/2025/PN Ckr Jo 44/Pdt.G/2022/PN Ckr
Berita

Tegoran Aanmaning Perkara No 18/Pdt.Eks/2025/PN Ckr Jo 44/Pdt.G/2022/PN Ckr

Penulis
Administrator
Dipublikasikan
19 Desember 2025 pukul 06.00
Bagikan:

Cikarang (19 Desember 2025) - Pengadilan Negeri Cikarang melaksanakan Tegoran Aanmaning terkait Perkara Nomor 18/Pdt.Eks/2025/PN Ckr jo 44/Pdt.G/2022/PN Ckr pada hari Kamis, 19 Desember 2025, yang bertempat di Ruang Sidang 4 Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., Pengadilan Negeri Cikarang. Kegiatan ini ditujukan kepada 76 pihak terkait sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam proses aanmaning tersebut, para pihak yang hadir menyampaikan aspirasi dan pandangan mereka terkait pelaksanaan eksekusi. Namun demikian, Pengadilan Negeri Cikarang secara tegas menyatakan tetap berpedoman pada Putusan Mahkamah Agung, sebagai dasar hukum yang wajib dilaksanakan. Sebagai tindak lanjut, pengadilan memberikan waktu selama 8 (delapan) hari kepada para pihak untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung, sebelum dilakukannya langkah eksekusi lanjutan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung
#pncikarangbisayes