Cikarang, 27 April 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang sebagai pihak yang berwenang dalam proses eksekusi putusan pengadilan. Aanmaning tersebut dilaksanakan sebagai bentuk teguran atau peringatan kepada pihak yang kalah (termohon eksekusi) agar secara sukarela melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak perlu dilakukan tindakan eksekusi paksa. Kegiatan ini diikuti oleh Panitera, Jurusita, serta para pihak terkait dalam perkara tersebut, termasuk pihak pemohon dan termohon eksekusi. Pelaksanaan aanmaning dilakukan di ruang resmi Pengadilan Negeri Cikarang dengan cara pemanggilan para pihak untuk diberikan penegasan mengenai kewajiban pelaksanaan putusan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pihak termohon dapat segera memenuhi isi putusan secara sukarela demi tercapainya kepastian hukum dan penyelesaian perkara secara tertib sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
#pncikarangbisayes
#ptbandung
#ditjenbadilum
#ditjenbadilummari
#humasmahkamahagungri
