Cikarang (23 Januari 2026) - Pengadilan Negeri Cikarang melaksanakan Tegoran Aanmaning terkait Perkara Nomor 18/Pdt.Eks/2025/PN Ckr jo 44/Pdt.G/2022/PN Ckr pada hari Jum’at, 23 Januari 2026, yang bertempat di Ruang Sidang 4 Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., Pengadilan Negeri Cikarang. Kegiatan ini ditujukan kepada 40 pihak terkait sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam proses aanmaning tersebut, para pihak yang hadir menyampaikan aspirasi dan pandangan mereka terkait pelaksanaan eksekusi. Namun demikian, Pengadilan Negeri Cikarang secara tegas menyatakan tetap berpedoman pada Putusan Mahkamah Agung, sebagai dasar hukum yang wajib dilaksanakan.
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#humasptbandung
#pncikarangbisayes
