Website Resmi PN
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Cikarang menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Cikarang

PN CIKARANG

Hak Mendapatkan Bantuan Hukum

Admin PN Cikarang
5 Oktober 2026

Hak Mendapat Bantuan Hukum

Setiap orang memiliki Hak untuk memperoleh bantuan hukum sebagai bagian dari jaminan persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law). Bantuan hukum diberikan untuk menjamin agar setiap orang dapat membela hak dan kepentingannya selama menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses peradilan pidana, tersangka atau terdakwa berhak didampingi oleh penasihat hukum sejak tahap penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.

Hak-Hak dalam Memperoleh Bantuan Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hak-hak yang berkaitan dengan bantuan hukum meliputi:

  1. Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat tersangka ditangkap atau ditahan pada setiap tingkat pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Penasihat hukum berhak bertemu dan berbicara dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkara.

  3. Dalam hal terdapat dugaan penyalahgunaan hak oleh penasihat hukum, penyidik, penuntut umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan dapat memberikan peringatan dan melakukan pengawasan sesuai ketentuan KUHAP.

  4. Dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap keamanan negara, komunikasi antara penasihat hukum dan tersangka dapat diawasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang berwenang wajib memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelaan.

  6. Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka atau terdakwa setiap kali diperlukan untuk kepentingan pembelaan.

  7. Setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan, hubungan antara penasihat hukum dan tersangka atau terdakwa tidak boleh dibatasi, kecuali sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1).

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 69 sampai dengan Pasal 74.

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Pengadilan Negeri Cikarang menghormati dan menjamin hak setiap orang untuk memperoleh bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran penasihat hukum merupakan salah satu bentuk perlindungan hak asasi manusia guna mewujudkan proses peradilan yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.