Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Cikarang menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
Dalam proses persidangan, setiap pihak yang berperkara memiliki hak-hak yang dijamin oleh hukum acara guna mewujudkan asas peradilan yang adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak (equality of arms).
Adapun hak-hak pokok dalam persidangan meliputi:
Setiap pihak berhak menyampaikan tanggapan terhadap dalil maupun bantahan yang diajukan oleh pihak lawan. Tahapan jawab-menjawab dalam perkara perdata meliputi:
Para pihak berhak mengajukan alat bukti guna mendukung dalil atau bantahannya sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Alat bukti tersebut dapat berupa:
Setelah seluruh proses pembuktian selesai, para pihak berhak menyampaikan kesimpulan secara tertulis yang memuat rangkuman fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum. Kesimpulan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.