Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 16 Desember 2019 nomor W11.U23/3078/KP.00.2/XII/2019 tentang Pembentukan Ulang Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Cikarang tahun anggaran 2020 dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, dengan ini diumumkan kepada Lembaga Masyarakat Sipil Penyedia Advokasi hukum dan atau Unit kerja Advokasi Hukum pada Organisasi Profesi Advokat dan atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi, untuk mendaftar sebagai pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Berbentuk Badan Hukum;
- Berdomisili diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Cikarang;
- Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan /atau beracara di Pengadilan;
- Memiliki staf atau anggota yang nantinya bertugas di Posbakum Pengadilan yang bergelar minimal Sarjana Hukum yang bersedia piket di Posbakum Pengadilan Negeri Cikarang;
- Lulus tes kualifikasi yang ditetapkan oleh Pengadilan;
- Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara dan selama bertugas ada dibawah pengawasan seorang advokat atau sarjana hokum;
Bagi yang ingin mendaftar dengan dilengkapi / ditambah foto copy kartu tanda anggota advokat, surat tanda sudah disumpah, Surat Keputusan Pendirian;
Bagi yang mendaftar persyaratan diserahkan pada bagian Kepaniteraan Hukum;
Pendaftaran dimulai dari tanggal 16 Desember 2019 sampai dengan tanggal 20 Desember 2019 setiap hari kerja mulai jam 08.00 wib sampai dengan 16.30 wib tempat di Kantor Pengadilan Negeri Cikarang;
