Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MOU) Sistem Peradilan Pidana Terpadu Elektronik (SPPT-e)
Pada Rabu tanggal 11 Maret 2020, bertempat di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang Bersama FORKOMINDA (Form Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Bekasi, melaksanakan Nota Kesepakatan Bersama dalam rangka Mendukung Percepatan Pembangunan Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Pengadilan menciptakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Elektronik (SPPT-e) berupa Aplikasi DMS Extranet. Aplikasi Tersebut adalah pengembangan dari aplikasi DMS Pengadilan Negeri Cikarang, Aplikasi DMS Extranet adalah untuk memberikan kelancaran dan kemudahan bagi satuan kerja yang tergabung dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam mengajukan dan/atau memperoleh akses informasi, namun tidak terbatas pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Permohonan dan Penetapan Ijin Penggeledahan, Permohonan dan Persetujuan Penyitaan, Permohonan dan Perpanjangan Penahanan, Permohonan dan Ijin Kunjungan /Besuk Tersangka dan Terdakwa, Permohonan dan Penetapan Diversi dalam perkara anak berhadapan hukum yang dilakukan secara elektronik. Nota kesepakatan Bersama di hadiri pula Kapolda Metro Jaya dan Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung (Humas/PN Ckr).

