Pada Hari Kamis, tanggal 2 Mei 2019 bertempat di kantor Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Jakarta. Ketua Pengadilan Negeri Cikarang telah melakukan tanda tangan Perjanjian Kerja Sama Tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSSN. Perjanjian kerja sama yang merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah dilakukan sebelumnya. Selanjutnya PN Cikarang akan dapat menerapkan dokumen elektronik, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik untuk setiap dokumen resmi yang dipergunakan di PN Cikarang. Untuk tahap awal pada dokumen seperti surat keterangan, ijin dan persetujuan penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, sedangkan untuk salinan putusan baik perkara pidana maupun perdata masih harus menunggu persetujuan Mahkamah Agung untuk penerapannya.
Selain itu dengan adanya kerjasama ini, maka keamanan sistem informasi yang dipergunakan di PN Cikarang juga akan mendapat perhatian lebih sehingga sistem dan teknologi yang diterapkan akan terjamin keamanannya. Pada akhirnya, pelayanan yang sederhana, mudah dan berbiaya ringan akan dapat diberikan oleh PN Cikarang kepada pencari keadilan dengan adanya pemanfaatan teknologi informasi sesuai dengan perkembangan dalam menyongsong revolusi industry 4.0. (Humas PN Ckr).
