Rabu, 19 Juni 2019 Pengadilan Negeri Cikarang didatangi Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak tiga orang personil KPK diterima oleh KPN Cikarang dengan didampingi WKPN Cikarang. Tim yang berasal dari Direktorat Gratifikasi Deputi Pencegahan KPK melakukan klarifikasi atas pelaporan gratifikasi oleh dua orang pegawai PN Cikarang. Pelaporan tersebut terkait dengan penerimaan hadiah dari kantor terhadap pemilihan role model dan agen perubahan tahun 2019 yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
Klarifikasi dilakukan dengan melakukan tanya jawab dan memeriksa seluruh dokumen dan mekanisme pemilihan rode model berikut sumber dana pemberian reward kepada mereka yang terpilih.
KPN Cikarang menyampaikan terima kasih atas kehormatan dapat didatangi KPK tidak lama setelah pelaporan yang dilakukan. Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan konsultasi terkait dengan beberapa hal yang akan dilakukan PN Cikarang terutama mengenai penerapan Managemen Anti Penyuapan ISO 37001.
Dalam penutupnya Tim dari KPK menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pelaporan yang dilakukan dua orang pegawai PN Cikarang. Pelaporan tersebut termasuk ‘unik’ karena berbeda dengan yang selama ini banyak ditangani, karenanya perlu dilakukan klarifikasi khusus sebelum nantinya akan ditentukan status dari barang yang dilaporkan. (Humas/PN Ckr)
