Website Resmi PN
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Cikarang menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Cikarang

PN CIKARANG

Berita

Sosialisasi E-Litigasi dan Supervisi SIPP

Penulis
Administrator
Dipublikasikan
27 September 2019 pukul 08.25
Dibaca
96 kali
Sosialisasi E-Litigasi dan Supervisi SIPP

Bertempat di ruang sidang utama, PN Cikarang melakukan sosialisasi E-Litigasi dan supervisi SIPP pada tanggal 24 September 2015. Kegiatan tersebtu adalah tindak lanjut dari Sosialiasasi yang dilakukan Ditjen Badilum di Bandung beberapa waktu lalu yang diikuti oleh Wakil KPN Cikarang, Panitera dan staff Kasub PTIP sewilayah PT Bandung.
Dalam pemaparannya Wakil KPN Cikarang menyampaikan mengenai Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) diantara pemangku kepentingan diantaranya Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kemenkumham, dibawah koordinasi Kemenpolhukam sedangkan dari sisi pengamanannya oleh BSSN. Sedangkan di internal Mahkamah Agung sistem yang dibangun adalah SIPP tanpa perlu ada bangunan sistem tersendiri lainnya. Untuk itu karena nantinya data pada SIPP akan menjadi data yang dipertukarkan oleh Mahkamah Agung, maka seluruh pemangku kepentingan di PN Cikarang baik dari Kepaniteraan baik Perdata maupun Pidana, KPN, WKPN, Panitera, Majelis Hakim, PP dan Jurusita agar dalam pengisian SIPP dilakukan secara tepat waktu, tepat data yang diisikan sehingga keakuratan datanya terjamin.
Sementara itu, Ketua PN Cikarang menyampaikan bahwa dengan banyaknya beban perkara yang harus diselesaikan tidak boleh menjadi alasan apalagi halangan dalam pengisian SIPP. Selain itu adanya menu baru mengenai perkara permohonan konsinyansi, agar dapat dilakukan pengisiannya ke dalam SIPP sehingga PN Cikarang mempunyai register elektronik yang lengkap terhadap semua perkara yang disidangkan. Untuk itu, ke depan agar pengisian SIPP dapat dilakukan realtime setelah persidangan dilaksanakan sehingga tidak lagi terjadi keterlambatan dan ketidaktepatan pengisian, ungkap Ketua PN Cikarang yang dijawab kesiapan seluruh yang hadir. (humas/pn ckr)