Laporan Pelayanan Informasi Publik
Prosedur Peminjaman Berkas Internal:
1. Peminjam datang keruang Panmud Huukum dan mengajukan permintaan peminjaman berkas perkara.
2. Panmud Hukum Menerima permintaan peminjaman berkas
3. Teruskan ke KPN untuk mendapatkan ijin disetujui atau tidak disetujui.
4. Panmud Hukum Memerintahkan staf mengambil berkas yang mau dipinjam di ruang arsip
5. Staff Pelaksana Mencatat data peminjam dan nomor berkas perkara yang dipinjam ke Buku dan SIPP.
6. Panmud Hukum Memberikan berkas perkara yang dipinjam kepada peminjam.
7. Peminjam Memparaf buku peminjaman berkas.
Prosedur Peminjaman Berkas Eksternal:
1. Peminjam Datang ke ruang PTSP bagian Kepaniteraan Hukum dan mengajukan permintaan peminjaman berkas perkara.
2. Panmud Hukum Menerima permintaan peminjaman berkas
3. Teruskan ke KPN untuk mendapatkan ijin disetujui atau tidak disetujui.
4. Panmud Hukum Memerintahkan staf mengambil berkas yang mau dipinjam di ruang arsip
5. Staff Pelaksana Mencatat data peminjam dan nomor berkas perkara yang dipinjam ke Buku dan SIPP.
6. Panmud Hukum Memberikan berkas perkara yang dipinjam kepada peminjam.
7. Peminjam Memparaf buku peminjaman berkas.
Ket : Batas Peminjaman Berkas Perkara Maksimal 3 Hari